Johnny G Plate Terperangkap Proyek BTS
![]() |
Foto Kumparan |
“Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan menurut saya benar sebagai saksi,” kata Johnny Plate. Ia sama sekali tak bicara soal substansi pemeriksaan meski baru saja dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
Sekjen NasDem itu antara lain ditanyai soal keterkaitannya dengan sang adik—Gregorius Alex Plate—dalam kasus BTS, sebab Gregorius pernah mengembalikan uang senilai Rp 534 juta ke Kejagung yang diduga sebagai keuntungannya di proyek BTS.
Selain itu, penyidik mencecar peran Johnny Plate dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek BTS. Namun, sang menteri tak ingin berbagi cerita tentang semua itu.
“Saya tak bisa melayani tanya jawab karena ini menyangkut proses hukum yang panjang dan belum selesai,” ujarnya singkat.
Sejumlah sumber menyebut kemungkinan keterlibatan “orang besar” di luar Plate dalam kasus korupsi BTS tersebut. Orang ini disebut-sebut memiliki perusahaan energi, mempunyai hubungan dengan salah satu anggota Dewan, dan memegang peran sebagai penyuplai baterai pada menara-menara BTS yang dibangun BAKTI Kominfo. Baterai merupakan salah satu komponen mutlak pada menara BTS yang berfungsi sebagai cadangan energi bila terjadi pemadaman listrik.
Namun, hingga kini nama penyuplai baterai itu belum mengemuka. Ketut justru balik bertanya siapa gerangan tokoh penting yang dimaksud tersebut.
“Siapa namanya? Siapa keluarganya? Siapa anggota DPR yang disebut mengintervensi? Ini harus didapatkan dulu [buktinya],” kata Ketut Jumat (31/3).
Pengembalian uang oleh Gregorius Plate jelas jadi sorotan dan tengah diusut penyidik. Gregorius diduga menikmati fasilitas terkait jabatan kakaknya selaku Menkominfo.
Menteri Johnny makin tersudut karena santer disebut meminta Anang Achmad Latif untuk menyediakan dana sebesar Rp 500 juta per bulan sebagai dana operasional. Permintaan itu diduga disampaikan pada awal 2021 ketika proses tender masih berjalan.
Kuasa hukum Johnny Plate, Ali Nurdin, dan pengacara Anang Latif, Kresna Hutauruk, namun tak mendapat respons. Sementara Ketut Sumedana menyatakan, penyidik Kejagung tengah mendalami kabar tersebut.
Kamis Pahing, 26 Januari 2023, Ketua Umum Partai NasDem memenuhi undangan Presiden Jokowi di Istana. Kunjungan itu hanya sepekan sebelum 1 Februari 2023 yang jatuh pada Rabu Pon—hari keramat yang biasa dipilih Jokowi untuk mengumumkan perombakan kabinet.
Meski pertemuan Jokowi-Paloh berlangsung di tengah kentalnya isu reshuffle, politikus NasDem Sugeng Suparwoto dan Willy Aditya menyatakan tak ada yang istimewa dalam perjumpaan tersebut. Menurut mereka, kunjungan itu murni untuk membangun kebersamaan laiknya pertemuan abang-adik.
Namun, sumber lain menyebut bahwa pertemuan dua jam tersebut turut menyinggung soal politik, salah satunya menyerempet kasus proyek BTS di kementerian yang digawangi oleh kader NasDem, Johnny Gerard Plate.
Sumber menyebut, dalam pertemuan dengan Jokowi kala itu, Paloh mempersilakan pengusutan berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga menyerahkan nasib Plate sebagai Menkominfo kepada Jokowi.
Beberapa waktu usai pemeriksaan kedua terhadap Johnny Plate, seorang sumber menyebut bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu Jokowi, dan dalam perbincangan keduanya disinggung kemungkinan sang Menkominfo menjadi tersangka.
Hal tersebut tak ditampik, tak pula dibenarkan oleh Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana. Ia meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan kasus korupsi BTS. “Saya tidak bisa dan tidak mau menjawab sesuatu yang belum terjadi agar tidak bias. Tunggu dulu. Kalau sudah pasti, akan saya sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Ketut kepada kumparan, Jumat (31/3), di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
NasDem Ikut Terancam?
Walau NasDem menyatakan tak terlibat kasus yang menjerat Plate makin dalam, rumor terus bermunculan, termasuk spekulasi soal adanya aliran dana yang mengalir ke partai itu. Spekulasi itu menyebut bahwa NasDem bisa terancam didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2024 bila terbukti menerima aliran dana. Imbasnya: pencapresan Anies Baswedan bakal goyah.
Namun, isu tersebut dinilai berlebihan karena UU Pemilu tidak mengatur soal diskualifikasi partai peserta pemilu. Hal itu ditegaskan pula oleh pengamat politik Dedi Kurnia Syah Putra.
“Keikutsertaan NasDem di Pemilu 2024 tidak dapat dibatalkan,” ujar penulis buku Political Social Responsibility itu.
Jika memang ada satu partai yang diduga menerima aliran dana korupsi, ujar Dedi, maka partai lain pun patut diusut karena perkara serupa. Namun, diskualifikasi tetap tak bisa dilakukan. “Kecurangan pemilu sekalipun, meski terbukti di pengadilan, tetap saja tidak dapat dikenai sanksi diskualifikasi,” kata Dedi.
Menurutnya, isu korupsi selama ini tak banyak berdampak terhadap elektabilitas partai-partai, terutama partai besar. Oleh sebab itu ia meyakini NasDem tak akan terlalu terganggu dengan kasus korupsi BTS yang menyeret-nyeret kader pentingnya.
Begitu pula pencalonan Anies oleh NasDem, Demokrat, dan PKS diyakini Dedi akan tetap laju.
Comments