Curhatan Isi Hati Ira Ua Setelah Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan istri RB atau Randy berinisial IADU alias IU alias Ira menjadi tersangka kedua kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (31) dan LM (1). Ira curhat terkait penetapannya sebagai tersangka.

Polisi awalnya menetapkan RB alias Randy menjadi tersangka pada bulan Desember 2021 lalu.

Tersangka Randy dijerat dengan pasal 340 KUHP.

Beberapa bulan kemudian setelah banyaknya tekanan publik, Ira pun ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 55 KUHP.

Ketika bertemu digtara.com di suatu tempat di Kota Kupang, Ira mencurahkan perasaannya.

Ia bercerita, sejak kasus ini mencuat akhir Oktober 2021 lalu, Ira memilih bungkam. Ia memilih diam sambil menunggu semua proses hukum selesai.

Ira curhat mengenai kegundahannya, kesedihannya atas hubungan gelap Randy dan korban Astri, penghakiman sosial yang ia terima hingga klarifikasi soal dugaan keterlibatannya.

Curhatan ini merupakan kali perdana Ira tampil dan menyatakan isi hati nya. “Saya IADU alias IU alias Ira. Saya adalah istri tersangka pembunuhan ibu dan anak di (Kelurahan) Penkase oeleta, Kota Kupang NTT, dan sekarang pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan suami berdasarkan keyakinan polisi,” ujarnya memulai curhatan nya.

Ira minta kesempatan mengutarakan seluruh rangkaian cerita yang selama ini hanya ia sampaikan kepada yang berhak (penyidik).

“Selama ini saya diam karena hal ini jujur adalah pukulan yang hebat untuk keluarga saya dan suami. Saya dalam keadaan bingung harus menerima keadaan suami yang ternyata menjadi tersangka dan mengakui tindakan yang dia lakukan dan tekanan publik yang luar biasa menuduh saya (terlibat) . Saya memutuskan untuk menghargai pihak berwenang bekerja karena saya yakin apabila polisi bekerja secara profesional pada akhirnya semua akan tahu kebenarannya,” jelas Ira “Saya tidak pernah berniat jahat dan ikut serta dalam peristiwa ini maka saya sangat yakin saya tidak akan dikriminalisasi,” tambahnya.

Namun ia tak menduga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Ia menyebutkan kalau berkas perkara ini telah digelar di markas besar kepolisian RI tanggal 4 Februari 2022 dan ditetapkan tersangka tunggal.

“Berkas polisi tidak pernah dianggap lengkap oleh kejaksaan sampai batas waktu penahanan suami saya selesai,” tandasnya.

Namun pada saat berkas perkara P21 tanggal 23 Maret 2022, sehari setelah itu tepatnya 24 Maret 2022 polisi memulai penyidikan baru dengan tambahan pasal 55.

“Apakah ini sejenis barter? Saya tidak tahu. Namun saya ditetapkan menjadi tersangka karena menurut bapak-bapak yang punya wewenang alasan suami saya berbuat kejahatan karena saya memarahi suami saya karena berselingkuh sehingga suami saya niat membunuh.”

“Perlu digaris bawahi bahwa menurut mereka suami saya berniat karena saya, bukan saya yang berniat atau tidak ada satupun perkataan saya ditemukan saya menyuruh suami saya,” tegasnya. “Karena mutlak peristiwa itu terjadi pada saat saya berpikir suami saya sedang bekerja,” tambahnya.

Baca Lanjut Halaman

2

Comments

Popular posts from this blog

Setelah Ira Ua Ditahan, Buang Sine Mengungkapkan Fakta Terbaru Kasus Pengkase

Fakta Terbaru Kasus Pengkase, Mobil Bercak Darah Dan Bauh Amis Dicuci Dengan Bayaran 850 Ribu

Fakta Terbaru: GPS Mobil Rush Berbeda Dengan Keterangan Randy di BAP

Sidang Kasus Pengkase Ricuh: Keluarga Korban vs Benny Taopan

Randy Sempat Menangis Dan Menghilang Dari Rumah Usai Bertengkar Dengan Istrinya

Kronologi Lengkap Randy Membunuh Astrid Dan Leal Berdasarkan Dakwaan Kejari Kota Kupang