Fakta Terbaru: GPS Mobil Rush Berbeda Dengan Keterangan Randy di BAP
Sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee sudah digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu (8/6) pagi hingga malam hari. Agenda persidangan adalah pemeriksaan lanjutan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang ini menghadirkan enam orang saksi, yaitu Kadir alias Pipex, Fitri Ibrahim, Santi Mansula, Sonia Tule, Ronal Lay alias Baron dan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua.
Sidang sempat diskors pada sore harinya karena keterangan saksi Ira yang berbelit-belit tidak sesuai pertanyaan jaksa dan hakim. Ira bahkan sampai diberi peringatan oleh hakim agar konsisten memberikan keterangan di persidangan.
Saksi Fitri Ibrahim dalam keterangannya membeberkan perjalanan mobil Rush yang dipakai terdakwa Randy saat hari naas ketika dia menghabisi nyawa kedua korban.
Fitri adalah pemilik mobil Rush warna hitam tersebut. Mobil tersebut dia titipkan di tempat rental mobil 111 milik Semuel Lakatompesy. Fitri memiliki hubungan keluarga dengan Randy yaitu sepupu.
Dalam keterangannya dia mengatakan bahwa GPS mobil Rush tidak semuanya tertuang atau tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Randy Badjideh.
Belum diketahui dengan rinci perjalanan mobil Rush sebagaimana rekaman GPS tersebut. Namun Fitri memastikan bahwa GPS mobil Rush berbeda dengan yang ada di BAP Randy.
Fitri menceritakan bahwa ada yang meminta agar GPS mobil tersebut untuk diberikan kepada mereka. Namun dia tegas menolaknya.
Muncul dugaan publik bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan Astri dan Lael tidak sesuai dengan GPS mobil Rush yang dimiliki Fitri.
Baca Juga:
Comments