Sidang Kasus Pengkase Ricuh: Keluarga Korban vs Benny Taopan


Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Pengadilan Negeri Kupang kelas IA Senin, 20 Juni 2022 kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan terdakwa Randy Badjideh dan saksi ahli psikologi.

Susana di luar gedung kejaksaan negeri kupang kelas 1A hampir ricuh antara keluarga korban dengan pengecara terdakwa.

Dalam vidio yang beredar terlihat kelurga korban hampir adu jotos dengan salah satu pengecara terdakwa atas nama Benny Taopan.


Keluarga korban merasa sakit hati dengan tingkah Benny dan Randy yang saling tos-tosan dalam ruang sidang pada agenda sebelumnya.

Keluarga korban menilai sang pengecara dan terdakwa tidak mempunyai etika sehingga melukai hati dan perasaan keluarga korban.

Kejadian di atas akhirnya dapat diamankan oleh pihak aparat kepolisian yang mengawal keberlangsungan proses persidangan.

"Kita keluarga korban sebenarnya dari awal sudah tenang sampai serahkan semua ini kepada kepolisian. Kami minta polisi tegur pengecara itu, di depan keluarga dia tidak memahami psikologi keluarga lagi susah. Kemarin si bento itu, dong ketawa dan baru tos-tos di dalam, itu saja kita sakit hati seolah-olah kita diremehkan. Yang kedua tadi dia tunjuk-tunjuk kaka korban, itu untuk apa dia tunjuk-tunjuk? Apakah dia mau duel? Buka baju kita duel. Jadi dia yang memulai bukan kita yang memulai, jadi pak tolong tegur dia," Uangkap salah satu keluarga korban.

Wanita Kerasukan Menyebut Ira Yang Membunuh Korban

Baca Juga:

Berkas Perkara Yance Mesah Sudah P21 Oleh Kejaksaan Negeri Oelemasi Kupang

Comments

Popular posts from this blog

Setelah Ira Ua Ditahan, Buang Sine Mengungkapkan Fakta Terbaru Kasus Pengkase

Fakta Terbaru Kasus Pengkase, Mobil Bercak Darah Dan Bauh Amis Dicuci Dengan Bayaran 850 Ribu

Fakta Terbaru: GPS Mobil Rush Berbeda Dengan Keterangan Randy di BAP

Randy Sempat Menangis Dan Menghilang Dari Rumah Usai Bertengkar Dengan Istrinya

Curhatan Isi Hati Ira Ua Setelah Ditetapkan Tersangka

Kronologi Lengkap Randy Membunuh Astrid Dan Leal Berdasarkan Dakwaan Kejari Kota Kupang