Serangan Balik Sambo, Gugat Kapolri dan Presiden Jokowi Di PTUN
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12). Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12).
Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Selain daripada itu, Ferdy Sambo juga meminta kepada hakim agar Tergugat II (dalam hal ini Kapolri) untuk mau memulihkan kembali hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara pda poin ketiga, Ferdy Sambo juga meminta hakim menghukum Jokowi dan Kapolri untuk membayar biaya perkara yang timbul atas masalah ini.
Dalam melihat kasus Ferdy Sambo, seperti pernyataan Mahfud MD, kasus ini memiliki kerumitan karena melibatkan psiko-hierarki dan psiko-politis. Bahkan terbaru, beredar diagram “Kerajaan Ferdy Sambo” yang dikaitkan dengan konsorsium 303 (Pasal 303 KUHP tentang Perjudian).
Mahfud MD sampai menyebutnya seperti jenderal bintang lima. “Kadiv Propam itu hanya bintang dua, tapi itu bisa bintang lima,” ungkapnya pada 19 Agustus 2022.
Sugeng menyebut salah satu upaya perlawanan yang dilakukan yaitu bukan tidak mungkin Ferdy Sambo akan mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.
Ia juga mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk waspada dengan serangan balik dari Ferdy Sambo.
Comments