Polri Bantah Irjen Ferdy Sambo Ditahan
"Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Dedi mengatakan Irjen Sambo sedang diperiksa pelanggaran kode etik bukan penahanan sebagai status tersangka. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J. Oleh karena itu, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
"Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri," ucap Dedi.
Sebelumnya, sejumlah personel Brimob dengan seragam dan senjata lengkap beserta kendaraan taktis dan dinasnya menyambangi Gedung Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) siang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan kedatangan sejumlah personel Brimob dengan seragam dan senjata lengkap itu guna memenuhi permintaan dari Kabareskrim Polri, Komjem Agus Andrianto.
"Kehadiran Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Andi mengatakan kedatangan tersebut ditujukan hanya dalam pengamanan Gedung Bareskrim Polri. Tujuan pengamanan ini tidak dijelaskan secara spesifik. Andi memastikan tidak ada kegiatan dalam rangka apapun selain pengamanan.
Comments