Bharada E Cabut Kuasa Hukum Deolipa, Ketua IPW Menilai Intervensi Penyidik
Kabar Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin tak lagi menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E) dibenarkan Polri. Sudah dua kali Bharada E ditinggal kuasa hukum.
Usia Deolipa dan Boerhanuddin menjadi pengacara Bharada E terhitung begitu singkat. Keduanya mendampingi Bharada E selama 5 hari.
Bharada E memberikan surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per Sabtu (6/8). Kuasa atas keduanya dicabut per Rabu (10/8).
Hal ini diketahui oleh Deolipa saat dirinya menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022).
Kehadiran Deolipa dan Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada E sempat memicu kontroversi. Keduanya membuat sejumlah pernyataan terbaru terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah mendampingi Bharada E, mereka mendampingi kliennya untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) baru.
Sejumlah pernyataan baru terkait tewasnya Brigadir J yang disampaikan di antaranya menyatakan Bharada E ditekan atasan untuk menembak Brigadir J dan dia juga mengatakan tak ada baku tembak terkait tewasnya Brigadir J.
Selain itu, dia juga mengatakan Irjen Ferdy Sambo ada di lokasi saat terjadi penembakan terhadap Bharada E, dan soal tembakan rekayasa di dinding rumah Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya aksi Deolipa dan Boerhanuddin disentil Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Komjen Agus mengatakan Tim Khusus tidak diam dalam membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J.
Agus menilai pengacara Bharada E atau Eliezer, yang terdiri dari Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin berbicara seolah-olah pengakuan Eliezer adalah hasil kerja mereka.
“Jangan orang tiba-tiba ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemriksaan, terus dia ngoceh di luar seolah olah pekerjaan dia,” Ungkap Agus.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik.
Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.
"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."
"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.
Comments