Kuasa Hukum Merasa Kejanggalan Waktu Kematian Brigadir Josua
Di Magelang Jawa Tengah sekitar jam 10 pagi Brigadir J sempat berkomunikasi dengan ibu adik dan calon istrinya. Hal diungkapkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melalui channel youtube Warta Kota Production.
"Jam 10 pagi mereka masih di Magelang, mengantarkan anaknya Kadiv Propam untuk sekolah di Magelang, sebelum jam 10 dia (Brigadir J) komunikasi aktif dengan ibunya, dengan calon istrinya dengan adenya dan sebagainya," Ucap Kamaruddin.
Setalah jam 10 pagi brigadir J sempat minta ijin menyudahi percakapan via telpon dengan keluarganya karena mau berangkat ke jakarta dan sempat memberitahu ibunya bahwa akan sampai di jakarta kurang lebih jam 5 sore.
"Setelah jam 10 dia (Brigadir J) bilang sampai di sini dulu ma, karena kami (Brigadir J, Kadiv Propam dan Istri dan anaknya) mau bergeser ke jakarta, perkiraan bergeser ke jakarta 7 jam ma," Kata Kamaruddin yang meniru ucapan brigadir J.
Pada jam 5 sore kelurga korban sempat menghubungi kembali brigadir J, namun tidak bisa dihubungi lagi karena nomor diblokir.
"Setelah jam lima ibunya telpon karena berharap dia sudah sampai jakarta, tetapi telponya blokir, whatsapp juga terblokir. Terblokir kepada orang tuanya, terblokir kepada kakak adeknya. Pertanyaan ada apa dari magelang ke jakarta?" Tambah Kuasa Hukum Korban.
Kuasa hukum merasa kenjanggalan karena di dalam surat permohonan untuk Autopsi Jenazah dari Polres Jakarta Selatan kepada Rumah Sakit, bahwa ditemukan mayat pada pukul 5. Sedangkan diperkirakan dari magelang ke jakarta baru sampai pukul 5.
"Kemudian di dalam surat permohonan kapolres jakarta selatan kepada rumah sakit untuk Autopsi jenasah itu pukul 5 ditemukan jenazah. Benarkan pukul 5 ? Sedangkan mereka diperkirakan pukul 5 baru sampai jakarta dari magelang," Ucap Kamaruddin.
Comments