Siap Bela Randy, Yance Yakin Randy Tidak Dituntut Hukuman Mati
Proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak di kupang dengan terdakwa Randy Badjideh masih proses dipengadilan negeri kelas 1A Kupang.
Rencananya pada pekan depan akan melaksanakan gelar perkara lagi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Randy Badjideh.
Terkait rencana gelar perkara tersebut kuasa hukum terdakwa, Yance Thobias Mesah siap membela kliennya pasca pembacaan tuntutan jaksa. Hal ini diungkapkan Yance saat wawancara dengan KompasTV
Kuasa hukum yakin Randy tidak akan dituntut hukuman mati dan meminta jaksa menuntut terdakwa sesuai dengan fakat-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Berbicara mengenai hukuman mati dilihat dari tingkat perbuatan dari terdakwa. Fakta-fakta persidangan kawan-kawan wartawan sudah melihat. Seperti apa. Kalau merujuk pernyataan PH dari korban awal-awal sangat jelas mereka minta otopsi ulang, dalam artian mereka tidak yakni tentang persoalan bagmana mau minta hukuman mati?" Ungkap Yance.
Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak rencananya akan kembali digelar 13 Juli 2022 mendatang yang dipimpin langsung oleh lima majelis hakim.
Wanita Kerasukan Menyebut Ira Yang Membunuh Korban
Baca Juga:
Berkas Perkara Yance Mesah Sudah P21 Oleh Kejaksaan Negeri Oelemasi Kupang
Comments