Polda NTT Terbit Surat Penangkapan Terhadapa Ira Ua
Ira Ua ditangkap pada Selasa 24 Mei 2022 setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak usai Sholat Maghrib hingga Rabu 25 Mei 2022 pagi.
Setelah menerbitkan surat perintah penangkapan, Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ira Ua Rabu 25 Mei 2022.
Kepada Pos-Kupang.com, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy,S.IK. mengatakan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Ira Ua sebagai tersangka kasus dugaan kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Ariasandy menambahkan penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap tersangka Ira Ua.
"Saat ini Ira sementara menjalani pemeriksaan, dan penyidik juga telah menerbitkan Sprinkap sehingga jika hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan bahwa Ira ditahan maka penyidik langsung menahannya sesuai Sprinkap yang telah diterbitkan tersebut," jelas Ariasandy.
Pihaknya meminta kepada masyarakat agar tetap bersabar menunggu proses penanganan perkaranya dan hasilnya akan diinformasikan nanti.
Comments