Empat Pelaku Yang Menganiaya Wartawan Sudah Ditangkap Di Samarinda
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, sejak kejadian pemukulan terhadap Fabi Latuan pada 26 April 2022 lalu, pihak Kepolisian telah melakukan penyelidikan. “Kemudian pada tanggal 28 April kita mengidentifikasi salah satu tersangka dan kita dalami dan ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan kepada beberapa tersangka lainnya,” sebut Kapolresta kepada Media SelatanIndonesia.com di Kupang, Jumat (6/5/2022).
Disebutkan Kapolresta, dari jejak digital yang dilakukan polisi, diketahui bahwa pada tanggal 4 Mei 2022 kemarin, 4 orang tersangka sudah diketahui namanya dan sudah melarikan diri di Samarinda.
“Kita melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, dan kita lakukan chroscek di bandara dan ternyata nama-nama yang diidentifikasi itu diketahui sudah membeli tiket dan sudah bersiap menuju Jakarta.” Jelasnya.
Lima tersangka yang dibekuk itu diantaranya N, M, P, MD dan J. Terhadap kasus ini, sudah sembilan orang yang dimintai keterangannya oleh Kepolisian dan ada delapan barang bukti yang sudah dikantongi polisi.
Ia mengatakan, berkat dukungan doa seluruh masyarakat NTT, kelima pelaku itu sudah diamankan. “Kemarin pagi dibawa dari Balikpapan menuju Kupang dan sore ini akan tiba di Kupang. Kita sore ini juga akan melakukan penyidikan lebih dalam lagi.” Tegas Kapolresta.
Ia menambahkan, sampai saat ini sebanyak lima orang satu sudah diamankan, dan satu masih dalam pencarian. “Kami sudah kantongi identitasnya, kami minta masyarakat bersabar agar segera ditangkap,” sebutnya.
Kapolresta menjelaskan, barang bukti yang diamankan saat olah TKP dan beberapa alat komunikasi. “Barang bukti ini kita amankan untuk media bagi kami dalam melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditanya tentang motif tindakan pidana yang dilakukan para tersangka, Kapolresta mengatakan masih didalami. “Yang jelas bahwa ini sebuah tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan barang bukti yang dikantongi, maka para tersangka dikenakan pasal 170 Junto pasal 55, 56, KHUP. “Kita akan terus dalami dan dari jejak digital yang kita kantongi, perjalanan mereka cukup panjang sehingga mereka sampai Balikpapan. Ini yang perlu kami dalami lagi, harap masyarakat bersabar.” Sebutnya.
Comments